PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 251
BAB 7 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN TEKNIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Bidang Sarana Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pemanfaatan sarana penelitian elektronika dan telekomunikasi khusus dan umum; b. pemantauan dan evaluasi sarana penelitian elektronika dan telekomunikasi khusus dan umum; dan c. penyusunan laporan sarana penelitian elektronika dan telekomunikasi khusus dan umum.
