PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Organisasi; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. Bagian Mutasi; dan d. Bagian Dokumentasi dan Informasi.
