PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan mutasi;dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dokumentasi dan layanan informasi organisasi dan sumber daya manusia.
