PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, pengembangan sumber daya manusia, mutasi, serta dokumentasi dan informasi organisasi dan sumber daya manusia.
