Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Verifikasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan keuangan, pembukuan dan analisis pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran; (2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerjasama; (3) Subbagian Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan serta tuntutan ganti rugi; (4) Subbagian Data dan Informasi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan layanan informasi perencanaan dan keuangan.
