PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan verifikasi, dan penyusunan laporan keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan bahan koordinasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerjasama; c. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan d. pengelolaan data dan informasi perencanaan dan keuangan.
