PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapankoordinasi dan pelaksanaan verifikasi, penyusunan laporan keuangan, pemantauan dan verifikasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerja sama, perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi, serta pengelolaan data dan informasi perencanaan dan keuangan.
