PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 171
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Kepegawaian; c. Subbagian Kerja Sama dan Informasi; dan d. Subbagian Umum.
