PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 170
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan urusankerja sama dan informasi; dan d. pelaksanaan urusan umum.
