PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 172
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan kerja sama dan layanan informasi. (4) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana penelitian, persuratan, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.
