PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 167
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Ex-Situ terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Ex-Situ; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Ex-Situ.
