PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 168
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Ex-Situ mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan ex-situ. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Ex-Situ mempunyai tugas melakukan urusan pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan konservasi tumbuhan ex-situ.
