PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 166
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bidang Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Ex-Situ menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan Ex-Situ; dan b. pelaksanaan urusan pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan konservasi tumbuhan Ex-Situ.
