PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 131
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Zoologi yang selanjutnya disebut Bidang Zoologi “Museum Zoologicum Bogoriense” mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemberian bimbingan, pengendalian, diseminasi dan pelayanan penelitian di bidang zoologi.
