PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 130
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
(1) Subbidang Pengelolaan Koleksi Botani yang selanjutnya disebut Subbidang Kuratorium “Herbarium Bogoriense” mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan koleksi “Herbarium Bogoriense”sebagai referensi nasional. (2) Subbidang Sarana Botani yang selanjutnya disebut Subbidang Sarana “Herbarium Bogoriense” mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sarana “Herbarium Bogoriense”.
