PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 132
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bidang Zoologi “Museum Zoologicum Bogoriense” menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan penyusnan rencana dan program penelitian di bidang zoologi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penelitian di bidang zoologi; c. penyiapan pelaksanaan penelitian di bidang zoologi; d. penyiapan pemberian bimbingan penelitian di bidang zoologi; e. penyiapan pengendalian penelitian di bidang zoologi; f. diseminasi dan pelayanan penelitian di bidang zoologi; dan g. pengelolaan koleksi fauna.
