Pasal 6
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/ Training Of Facilitator bersifat non-residensial program. (2) Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/ Training Of Facilitator dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat. (3) Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/ Training Of Facilitator yang dilakukan oleh Instansi Pembina Diklat dilaksanakan oleh Kedeputian yang membidangi Pelatihan Aparatur melalui unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan Pelatihan. (4) Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/ Training Of Facilitator yang dilakukan oleh Instansi Pembina Diklat dalam hal keterbatasan anggaran dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dengan memperhatikan ketentuan dalam pedoman ini.
