PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan...
Pasal 7
BAB 5 — PESERTA
(1) Peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training Of Facilitator adalah tenaga pelatihan yang mengikuti program Pelatihan dalam rangka memenuhi persyaratan kompetensi yang terkait dengan penyelenggaraan kebijakan pelatihan yang telah dikembangkan oleh Instansi Pembina Diklat, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Jumlah peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training Of Facilitator minimal 8 (delapan) orang peserta dalam satu kelompok peminatan atau spesialisasi dan Paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam satu angkatan.
