PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi berhak untuk menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS. (2) Lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS dengan penjaminan mutu dari LAN atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan akreditasi paling rendah B. (3) Lembaga pelatihan dengan syarat tertentu dapat menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS dengan persetujuan LAN.
