PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS
Tempat Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS adalah sebagai berikut: a. Lembaga Pelatihan Terakreditasi; b. lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi; dan/atau c. lembaga pelatihan dengan syarat tertentu.
