PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Selama proses pembelajaran secara klasikal yang dilaksanakan pada 18 (delapan belas) hari pertama Pelatihan Dasar CPNS dilakukan proses pendampingan. (2) Dalam proses pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan penguatan jasmani, rohani dan spiritual. (3) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
