PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Pelatihan Dasar CPNS dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan pelatihan nonklasikal. (2) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas. (3) Pada saat pelatihan klasikal sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. peserta diasramakan; dan b. diberikan kegiatan penunjang berupa kegiatan peningkatan kesegaran jasmani. (4) Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan paling kurang melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan di alam bebas, pelatihan jarak jauh dan/atau magang.
