PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan: a. menunjukkan sikap perilaku bela negara; b. mengaktualisasikan nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; c. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. (3) Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS yang memadukan antara:
a. pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan b. Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.
