PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS selama Masa Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) CPNS hanya dapat mengikuti Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali.
