PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) CPNS wajib menjalani Masa Prajabatan. (2) Masa Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.
