Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk menjamin seluruh proses penyelenggaraan pelatihan telah sesuai dengan standar mutu. (2) Lembaga pelatihan yang belum terakreditasi mengajukan surat permohonan penyelenggaraan dan penjaminan mutu kepada LAN atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (3) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melaporkan adanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada LAN.
(4) LAN menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan adanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. (5) Surat permohonan dan laporan adanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan kode registrasi alumni.
