PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penentuan Mata Pelatihan dan jumlah JP dari pelatihan yang bersifat penguatan kompetensi teknis bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dikonsultasikan dengan instansi teknis dan/atau instansi pembina jabatan fungsional dan dikoordinasikan dengan LAN.
(2) Penentuan Mata Pelatihan dan jumlah JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan waktu Masa Prajabatan dan ketersediaan anggaran Instansi Pemerintah.
