PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan pelatihan yang bersifat penguatan kompetensi teknis bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebelum pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS; atau b. selama agenda habituasi pada penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
