PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain Pelatihan Dasar CPNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini, dalam periode Masa Prajabatan, Instansi Pemerintah asal peserta bertanggungjawab memberikan penguatan kompetensi lain yang diperlukan dalam menjalankan tugas jabatan. (2) Penguatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur pelatihan klasikal dan/atau nonklasikal.
