Pasal 25
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c bertujuan untuk mengetahui dan menilai kesinambungan aktualisasi di tempat kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rentang waktu 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim evaluator yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi bekerjasama dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah asal peserta dan/atau dapat melibatkan LAN. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. PPK; b. pimpinan Instansi Pemerintah asal peserta, dan c. Kepala LAN. (5) Kepala LAN dapat menggunakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan penyempurnaan program Pelatihan Dasar CPNS.
