PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 24
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyampaikan laporan pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS kepada Kepala LAN melalui deputi di lingkungan LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pengembangan kompetensi, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak penutupan Pelatihan Dasar CPNS.
