PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 23
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan oleh deputi di lingkungan LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pengembangan kompetensi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi. (3) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), deputi di lingkungan LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang kebijakan pengembangan kompetensi menyampaikan rekomendasi peningkatan kualitas pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS kepada Kepala LAN.
