PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 26
BAB 7 — PEMBIAYAAN PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Pembiayaan program Pelatihan Dasar CPNS dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah asal peserta. (2) Rincian biaya Pelatihan Dasar CPNS pada Kurikulum pembentukan karakter PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditetapkan oleh Kepala LAN. (3) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran Pelatihan Dasar CPNS.
