PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 17
BAB 5 — EVALUASI PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Evaluasi Pelatihan Dasar CPNS terdiri atas: a. evaluasi peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; dan c. evaluasi penyelenggaraan. (2) Evaluasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian pembentukan karakter. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam menyampaikan materi pembelajaran.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kemampuan penyelenggara dalam menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS.
