PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
BAB 4 — KEPESERTAAN PELATIHAN DASAR CPNS
Peserta Pelatihan Dasar CPNS harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS; b. pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta; c. keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta; dan e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
