PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 4 — KEPESERTAAN PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi MENETAPKAN jumlah peserta Pelatihan Dasar CPNS. (2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40 (empat puluh) orang dalam 1 (satu) kelas per angkatan pada 1 (satu) tahun anggaran.
