PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 3 — KURIKULUM PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Struktur Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b menekankan pada praktik pengembangan kompetensi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan. (2) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. agenda untuk memenuhi Kompetensi Teknis Administratif; dan b. agenda untuk memenuhi Kompetensi Teknis Substantif. (3) Kurikulum penguatan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat kerja Instansi Pemerintah asal peserta.
