PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 3 — KURIKULUM PELATIHAN DASAR CPNS
(1) Selain agenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bagi peserta Pelatihan Dasar CPNS diberikan pembelajaran orientasi. (2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman umum terkait kebijakan dan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
