PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
BAB 5 — EVALUASI PELATIHAN DASAR CPNS
Aspek penilaian evaluasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. evaluasi sikap perilaku dengan bobot penilaian 10% (sepuluh persen) terdiri atas penilaian yang dilakukan oleh:
- Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan bobot penilaian sebesar 5% (lima persen); dan
- Instansi Pemerintah asal peserta dengan bobot penilaian sebesar 5% (lima persen); b. evaluasi akademik dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen); c. evaluasi aktualisasi dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen) terdiri atas:
- rancangan aktualisasi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
- pelaksanaan aktualisasi dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh persen); d. evaluasi penguatan kompetensi teknis bidang tugas dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen); dan e. evaluasi akhir.
