PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Panel Ahli wajib: a. menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai Panel Ahli; dan c. menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
