PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panel Ahli berwenang: a. menerima usulan calon hakim konstitusi dari lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi kepada PRESIDEN untuk ditetapkan; b. menerima dukungan dan masukan dari masyarakat tentang calon hakim konstitusi; c. MENETAPKAN jadwal dan tata tertib uji kelayakan dan kepatutan; d. menilai dan MENETAPKAN hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi; dan e. menyampaikan nama-nama calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan yang dibutuhkan ditambah 1 (satu) orang kepada Mahkamah Agung, DPR, dan PRESIDEN.
