PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Panel Ahli bertugas melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan/atau PRESIDEN.
