PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Panel Ahli berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang diusulkan oleh Mahkamah Agung; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. 1 (satu) orang diusulkan oleh DPR; c. 1 (satu) orang diusulkan oleh PRESIDEN; dan d. 4 (empat) orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum. (2) Susunan keanggotaan Panel Ahli terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. 5 (lima) orang Anggota. (3) Ketua dan Sekretaris Panel Ahli, dipilih dari dan oleh Anggota Panel Ahli.
