PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 11
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan Panel Ahli dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dilakukan dengan suara terbanyak. www.djpp.kemenkumham.go.id
