PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 10
BAB 4 — PEMBENTUKAN PANEL AHLI
(1) Anggota Panel Ahli diangkat untuk masa kerja 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan. (2) Dalam hal anggota Panel Ahli berhalangan tetap pada masa kerjanya, Panel Ahli mengajukan permintaan anggota Panel Ahli pengganti kepada lembaga yang mengusulkan anggota Panel Ahli yang berhalangan tetap. (3) Lembaga yang mengusulkan anggota Panel Ahli yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan anggota Panel Ahli pengganti paling lama 5 (lima) hari setelah diterimanya permintaan anggota Panel Ahli pengganti. (4) Masa kerja Panel Ahli Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersamaan dengan masa kerja Panel Ahli yang digantikan.
