PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Panel Ahli dibantu oleh Sekretariat Panel Ahli yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. (2) Sekretariat Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Biro dan bertanggung jawab kepada Panel Ahli. (3) Sekretariat Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panel Ahli. (4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Panel Ahli diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
