Pasal 96
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Tindak lanjut penanganan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan Penetapan Sidang Pleno. (2) Dalam hal Terlapor dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 sampai dengan angka 3, Komisi Yudisial mengirimkan surat pemberitahuan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Terlapor dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c angka 4 dan angka 5, Komisi Yudisial mengirimkan surat pemberitahuan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung dengan permintaan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. (4) Dalam hal Terlapor diberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3), Komisi Yudisial mengirimkan surat peringatan kepada Terlapor yang ditembuskan kepada atasan Terlapor secara berjenjang. (5) Pemulihan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dilakukan melalui surat yang disampaikan kepada Terlapor dan ditembuskan kepada atasan Terlapor secara berjenjang. (6) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditembuskan kepada Terlapor.
