Pasal 97
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Petugas Pemeriksa membuat surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) sampai dengan ayat (3) paling lama 2 (dua) hari sejak Keputusan Sidang Pleno ditandatangani dengan melampirkan: a. Salinan Keputusan Sidang Pleno untuk surat tentang usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan ayat (3); b. Petikan Keputusan Sidang Pleno untuk surat peringatan atau pemulihan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua. (3) Petugas Pemeriksa membuat surat pemberitahuan kepada Pelapor tentang berakhirnya penanganan Laporan paling lama 2 (dua) hari sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri Petikan Keputusan Sidang Pleno.
