PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 95
BAB 8 — SIDANG PLENO
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) berupa: a. sanksi ringan, terdiri atas:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- pernyataan tidak puas secara tertulis. b. sanksi sedang, terdiri atas:
- penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
- penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun; atau
- hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan. c. sanksi berat, terdiri atas:
- pembebasan dari jabatan struktural;
- hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun;
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian tetap dengan hak pensiun; atau
- pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
