PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 94
BAB 8 — SIDANG PLENO
(1) Dalam hal Terlapor terbukti melakukan pelanggaran KEPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b angka 1, Sidang Pleno memutus jenis sanksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b angka 2, Komisi Yudisial memulihkan nama baik Terlapor. (3) Dalam rangka mengupayakan peningkatkan kapasitas Hakim, Sidang Pleno dapat memutus untuk memberikan peringatan kepada Terlapor.
